jpnn.com, JAKARTA - Pendakwah KH Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah menyoroti tindakan intoleransi yang terjadi di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, belum lama ini.
Diketahui, sekelompok warga membubarkan secara paksa kegiatan ibadah jemaat Kristen dan merusak bangunan yang digunakan sebagai tempat kegiatan rohani, Kamis (27/6).
Aksi tersebut terekam dalam video yang beredar di media sosial dan menuai kecaman publik. Bangunan yang dirusak diketahui bukan gereja resmi, melainkan rumah pribadi atau vila yang digunakan untuk kegiatan pembinaan rohani.
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sihabudin menjelaskan bahwa bangunan tersebut sebelumnya adalah tempat peternakan yang beralih fungsi menjadi tempat tinggal dan sempat digunakan untuk kegiatan ibadah.
Gus Miftah menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri atas nama agama tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Konstitusi kita menjamin kebebasan beragama. Tidak ada alasan membenarkan kekerasan atas dasar perbedaan keyakinan,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (1/7).
Dia menekankan bahwa kegiatan ibadah di rumah pribadi tidak serta-merta bisa dianggap ilegal.
“Kegiatan jemaat tersebut serupa seperti umat Islam mengadakan pengajian di rumah. Jangan sampai ada standar ganda dalam menyikapi hal ini,” kata Gus Miftah.