jpnn.com, JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan pentingnya memberikan penghargaan yang layak kepada para hakim atas peran mereka dalam menegakkan keadilan.
Setelah 18 tahun tanpa kenaikan gaji, pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji hakim, terutama bagi yang berada di jenjang paling junior, hingga 280 persen.
"Delapan belas tahun hakim tidak menerima kenaikan, tiga persen pun tidak. Lima persen pun tidak. Hari ini, Presiden Prabowo Subianto ambil keputusan naik, yang paling junior 280 persen," kata Prabowo dalam pidatonya saat acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung di Jakarta, Kamis (12/6).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pemanjaan, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum nasional.
Presiden juga menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum pejabat publik yang menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan korupsi. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan negara.
"Banyak sekali mereka dikasih tanggung jawab oleh negara, menipu negara, mencuri uang rakyat, menganggap seenaknya. Tetapi jangan khawatir, dengan hakim-hakim yang kuat, kita tegakkan hukum," ujarnya.
Prabowo menegaskan komitmennya untuk membangun negara yang tertib dan berkeadilan melalui penegakan hukum yang tegas serta sistem peradilan yang bersih dan independen.
Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Polri, TNI, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum akan bekerja sama dalam mendukung agenda reformasi hukum nasional.