jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menargetkan setiap Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di wilayahnya memiliki minimal 500 anggota untuk mendukung permodalan dan operasional lembaga tersebut.
Kebijakan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang salah satunya mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi anggota KDMP di desa atau kelurahan tempat mereka terdaftar sebagai penduduk.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Bantul Fenty Yusdayati mengatakan bahwa target keanggotaan ini merupakan langkah strategis untuk menggerakkan ekonomi dari bawah.
"Harapannya dengan anggota yang banyak, bisa mendukung modal usaha kopdes," kata Fenty di Bantul, Selasa (16/9).
Menurut Fenty, SE Bupati tersebut secara spesifik menyebut para nelayan hingga ASN untuk menjadi anggota KDMP sesuai dengan domisili KTP mereka.
"ASN yang punya KTP desa itu wajib jadi anggota KDMP. Hal itu dilakukan supaya ekonomi bergerak di bawah karena konsep koperasi itu dari anggota, oleh anggota, untuk anggota," tegasnya.
Langkah ini dinilai lebih efektif daripada membangun koperasi dengan modal dari utang yang besar, yang dikhawatirkan akan merepotkan pengelola. Dengan mengandalkan iuran dari anggota, koperasi dapat segera memiliki modal untuk memulai usaha.
"Kalau anggotanya banyak, modal usahanya kan juga banyak karena kalau misalnya anggota bersedia iuran pokok Rp 100 ribu dan iuran wajib Rp 10 ribu, itu bisa. Jadi, mereka bisa memiliki modal usaha Rp 50 jutaan," jelas Fenty.