jateng.jpnn.com, SEMARANG - Seorang saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq mengungkap adanya kebiasaan pemberian uang dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) kepada kepala daerah untuk keperluan tunjangan hari raya (THR).
Subkoordinator Komunikasi Pimpinan Pemkab Pekalongan Robby Darussalam menyebut pemberian uang tersebut sudah menjadi tradisi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Pemberian dari kepala dinas ke bupati sudah tradisi sejak bupati sebelumnya," kata Robby saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (21/8).
Robby mengaku mengetahui kebiasaan tersebut karena pernah menjadi ajudan Bupati Pekalongan sebelumnya, Asip Kholbihi.
Menurut dia, pada masa pemerintahan Asip, kepala dinas sudah terbiasa memberikan uang untuk kebutuhan THR maupun akhir tahun.
Kebiasaan tersebut, kata Robby, kemudian berlanjut pada masa pemerintahan Fadia Arafiq.
Meski demikian, Robby membantah pernah menerima titipan uang dari kepala OPD untuk diserahkan kepada Fadia selama menjabat sebagai bupati.
Kesaksian tersebut kemudian dikaitkan dengan keterangan sejumlah kepala dinas yang sebelumnya mengaku pernah menitipkan uang untuk Fadia melalui Robby.



















































