Sidang Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar, Saksi Ungkap Jatah Rp5 Miliar untuk 'KRA 01'

2 hours ago 16

Rabu, 03 Desember 2025 – 10:00 WIB

Sidang Kasus Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar, Saksi Ungkap Jatah Rp5 Miliar untuk 'KRA 01' - JPNN.com Jateng

Sidang dugaan kasus korupsi Masjdi Agung Karanganyar di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Selasa (2/12). Foto: Source for JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Di ruang sidang Tipikor Semarang pada Selasa (2/12), nama eks Bupati Karanganyar Juliyatmono kembali mencuat dalam kasus dugaan aliran duit proyek Masjid Agung Madaniyah yang disebut mengalir ke kode misterius, KRA 01.

Kode itu bukan lagi teka-teki bagi Irma Nuswantari, Bendahara PT MAM Energindo. Di hadapan majelis hakim, Irma mengakuinya tanpa berputar-putar. Dalam rekapitulasi dana proyek yang ditunjukkan jaksa, tercatat ada fee sekitar Rp5 miliar lebih yang ditandai sebagai jatah KRA 01.

“Di sini tertulis KRA 01. Setahu saya Pak Juliyatmono, Bupati Karanganyar,” ucap Irma.

Pengakuan Irma bukan satu-satunya yang menyinggung nama sang mantan bupati. Dalam sidang sebelumnya, Sriyanto (ASN Setda Karanganyar yang pernah menjabat Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pembangunan masjid) membenarkan ada dawuh untuk memenangkan PT MAM sebagai penyedia jasa.

“Seingat saya, waktu itu Pak Sunarto pernah menyampaikan sebelum tender. Bahwa PT MAM yang diinginkan, dawuh bapak bupati,” kata Sriyanto pada sidang 11 November.

Sunarto yang dimaksud adalah mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, yang kini duduk sebagai salah satu terdakwa. Menurut Sriyanto, instruksi itu disampaikan terang-terangan menjelang proses tender dimulai.

Empat orang kini duduk sebagai terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang Jateng–DIY Agus Hananto, Direktur Utama Ali Amri, serta Sunarto. Mereka didakwa merugikan negara lewat proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar senilai Rp78,9 miliar.

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor. Juliyatmono sendiri dipanggil sebagai saksi dalam sidang sebelumnya, tetapi tak hadir. (jpnn)

Kode KRA 01 disebut dalam sidang kasus korupsi Masjid Agung Karanganyar Tipikor Semarang. Saksi menyebut itu merujuk kepada eks Bupati Karanganyar Juliyatmono.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |