Sidang Penyerangan Andrie Yunus, 4 Terdakwa Dihadirkan di Pengadilan Militer

5 hours ago 13

Sidang Penyerangan Andrie Yunus, 4 Terdakwa Dihadirkan di Pengadilan Militer

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Empat personel TNI terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinatir KontraS Andrie Yunus dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4) ini resmi menggelar sidang perdana perkara penyerangan air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. 

Oditur militer menghadirkan empat terdakwa prajurit TNI yang berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) ke persidangan. 

Empat terdakwa yang hadir menggunakan pakaian dinas lapangan, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Lettu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Lettu Sami Lakka (SL). 

Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menjadi hakim ketua dan Letkol KUM Iwan Tasri serta Mayor Laut Mokhamad Zainal masing-masing bertindak selaku anggota.

Sidang dilaksanakan secara terbuka bagi awak media, tetapi Andrie Yunus selaku korban absen dalam peradilan tersebut.

Oditurat Militer II-Jakarta menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyiraman air keras. 

Pasal 469 ayat 1 berkaitan dengan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 467 ayat 1 berkaitan tentang penganiayaan berencana dengan pidana maksimal empat tahun. (ast/jpnn)

Empat terdakwa perkara penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4) ini.


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |