jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Tim jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung membantah materi gugatan praperadilan yang disampaikan tim kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Hal itu disampaikan Kejari dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Bandung.
Diketahui, Wakil Wali Kota Bandung Erwin mengajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung atas penetapan tersangka perkara dugaan jual beli jabatan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung.
Dalam tanggapannya, Kejari Bandung yang diwakilkan oleh Bima Bramasta dan Adhtyo, menyampaikan tiga tanggapan dari tujuh isi gugatan pemohon.
Pertama, Kejari menyoroti dalil pemohon terkait penerapan pasal. Menurutnya, pasal yang dijadikan dasar oleh pihak Erwin tidak dikutip secara utuh.
Bahkan, terdapat pemenggalan pasal serta penambahan unsur tertentu yang dinilai hanya untuk menguntungkan pemohon.
"Tidak disebutkan secara utuh, terdapat pemenggalan pasal bahkan menambah unsur pasal, sehingga hanya mengambil kalimat-kalimat pasal yang menguntungkan pemohon," kata Kasi Intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dihubungi JPNN, Rabu (7/1/2026).
Kedua, terkait penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan dalam praperadilan, Alex menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar hukum.



















































