jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Layanan SIM Keliling di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hari ini, Kamis 19 Februari 2026, tersedia di beberapa lokasi dari Polresta Yogyakarta, Polres Bantul, Polresta Sleman, dan Polres Gunungkidul untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan C.
Persyaratan wajib meliputi E-KTP asli, SIM lama beserta fotokopi rangkap tiga, surat keterangan sehat dari dokter (KIR), serta hasil tes psikologi yang bisa diperoleh langsung di lokasi pelayanan.
Sejak 1 November 2024, pengurusan SIM baru atau perpanjangan wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan).
Jadwal Polresta Yogyakarta
Senin-Jumat pukul 09.00 WIB: Depan Puro Pakualaman, Yogyakarta.
Senin-Jumat pukul 08.00-12.00 WIB: Mal Pelayanan Publik (MPP), Kompleks Balai Kota Jogja.
?
Jadwal Polres Bantul
Kamis pukul 08.00-10.00 WIB: Kalurahan Patalan, halaman Pos Polisi Bakulan.
Kamis pukul 08.00-10.00 WIB: Kalurahan Gilangharjo, halaman kalurahan Bantul.
?
Jadwal Polresta Sleman
Layanan rutin setiap Kamis (termasuk 19 Februari 2026) pukul 08.00-11.00 WIB di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman.
?













































