Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura Terbongkar, Sahroni: Jerat dengan Pasal Berlapis

2 months ago 41

 Jerat dengan Pasal Berlapis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni. Foto/arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat penegak hukum bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus perdagangan bayi ke Singapura yang dibongkar Polda Jawa Barat (Jabar).

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menyebut jumlah tersangka sindikat perdagangan bayi ke Singapura bertambah dari 12 orang menjadi 13 orang. Adapun satu tersangka ditangkap di Bandara Soekarno Hatta saat tiba dari luar negeri.

 Jerat dengan Pasal BerlapisPara pelaku sindikat penjualan bayi saat ditangkap dan dibawa ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (14/7/2025) malam. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan pada Rabu (16/7) menyebut pihaknya masih mendalami peran masing-masing tersangka.

Penyidik juga menggali keterangan soal imbalan yang diterima oleh tersangka dari menjual bayi ke Singapura. Termasuk, polisi mengusut orang tua bayi yang menjadi korban sindikat perdagangan bayi tersebut.

Nah, Sahroni menilai penambahan jumlah tersangka dalam kasus itu menunjukkan bahwa sindikat perdagangan bayi itu terorganisir.

"Ini kejahatan kemanusiaan yang sangat biadab. Memperdagangkan bayi adalah bentuk eksploitasi paling kejam, dan saya minta kasus ini diusut sampai ke akar-akarnya," ujar Sahroni di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dia meminta polisi jangan berhenti hanya di pelaku yang tertangkap. Namun, harus diungkap pula siapa yang mendanai, siapa yang mengatur jaringan, dan bagaimana jalur bayi-bayi ini bisa dikirim ke luar negeri, khususnya Singapura.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni minta polisi menjerat pelaku perdagangan bayi ke Singapura dijerat dengan pasal berlapis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |