jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengungkapkan saat ini pemerintah dan legislatif tengah menyamakan persepsi untuk mendorong implentasi kepatuhan HAM bagi pelaku usaha.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan dalam diskusi kelompok terpumpun (DKT) bersama Komisi XIII DPR bertajuk "Kepatuhan Hak Asasi Manusia yang Menjunjung Martabat Manusia dalam Dunia Usaha" di Ruang Rapat Gedung Rifa, Jakarta.
Dia mengungkapkan sistem penilaian kepatuhan HAM bagi pelaku usaha akan terus disempurnakan secara bertahap.
Menurutnya, sejumlah indikator penilaian akan lebih dulu melalui tahapan uji coba sebelum diberlakukan secara penuh.
"Ke depan akan mulai diberlakukan, tetapi ini masih dalam proses. Nanti akan ada materi bersama, kemudian akan ada tahapan uji coba," ujar Munafrizal dalam siaran persnyan, Sabtu (29/7).
Dia menambahkan substansi penilaian akan mencakup pemeriksaan kebijakan internal perusahaan, identifikasi risiko dan dampak terhadap HAM, hingga langkah pencegahan dan pemulihan.
"Pertama yang berkaitan dengan kebijakan HAM dilihat apakah perusahaan itu punya kebijakan internal yang melanggar. Kemudian mengidentifikasi risiko dan dampaknya terhadap HAM, lalu mencegah, menghentikan, dan mengurangi dampak pelanggaran tersebut," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan HAM Instansi Pemerintah, Henny Tri Rama Yanti memaparkan tiga program utama dalam penguatan kepatuhan HAM di lingkungan instansi pemerintah.






















































