Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor

1 week ago 10

Siswa Sontoloyo, Ancam Guru Honorer Pakai Parang Hingga Membakar Sepeda Motor

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aparat kepolisian dari Polsek Arjasa menunjukkan sepeda motor guru honorer yang dibakar siswa pada 13 Januari 2025. ANTARA/HO-Polres Sumenep

jpnn.com, SUMEDANG - Polres Sumenep menjerat pasal berlapis kepada siswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean yang terjadi pada 13 Januari 2025.

"Ada tiga pasal yang kami jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu.

Dia menjelaskan ketiga pasal itu masing-masing Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, lalu Pasal 406 ayat 1, dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Widi, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.

"Kalau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ucapnya.

Kasus pembakaran sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pelaku merupakan siswa berinisial AQ (19). Selain membakar sepeda motor, pelaku juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.

"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," tutur Widiarti.

Seorang siswa di Sumenep membakar motor milik guru honorer dan mengancam dengan menggunakan parang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |