jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menerbitkan Surat Edaran Nomor SR.03.01/C/1422/2025 merespons peningkatan kasus Covid-19 di Asia.
Surat edaran tersebut menjadi langkah preventif pemerintah dalam menghadapi dinamika global Covid-19 yang merebak di negera tetangga.
Tren kasus Covid-19 di Indonesia pada tahun ini menunjukkan fluktuasi dengan kecenderungan kenaikan ringan sejak awal tahun.
Data resmi Kementerian Kesehatan mencatat, pada Maret 2025 kasus terkonfirmasi sebanyak delapan kasus, meningkat menjadi 15 kasus pada April, dan mencapai 37 kasus pada Mei 2025.
Minggu epidemiologi ke-19 (sekitar Mei) mencatat positivity rate tertinggi tahun ini sebesar 3,62 persen, dengan kasus tertinggi terjadi di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Pada minggu ke-22 (akhir Mei), tercatat tujuh kasus baru dengan positivity rate 2,05 persen, menunjukkan penurunan dari puncak minggu ke-19, tetapi tetap ada peningkatan dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1, yang merupakan turunan varian Omicron dan relatif tidak mematikan.
Kenaikan kasus di Indonesia masih jauh lebih rendah dibanding negara tetangga seperti Singapura, Thailand, Malaysia, dan Hong Kong yang juga mengalami lonjakan kasus signifikan.