jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Hingga saat ini belum ada kejelasan nasib honorer non-database BKN yang tidak lulus seleksi PPPK tahap 2.
Pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 2, mereka mendapat kode R4 tanpa L.
Adapun bagi honorer database BKN gagal seleksi, baik yang berkode R2 maupun R3, sesuai regulasi akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Meski, kriteria pengusulan PPPK Paruh Waktu juga masih belum klir. Misalnya, apakah seluruh honorer database BKN gagal seleksi pada satu instansi harus diusulkan seluruhnya secara bersamaan, atau secara bertahap.
Jika bertahap, apa kriteria yang dipakai untuk menentukan siapa honorer database BKN yang akan mendapat prioritas untuk diusulkan.
Apakah antre berdasar usia dari yang tertua, ataukah mengacu perolehan nilai seleksi kompetensi. Misal, yang nilainya tinggi mendapat prioritas pertama untuk diusulkan.
Nah, terkait nasib honorer non-database BKN gagal seleksi PPPK 2024, pemda juga belum bisa memberikan kepastian mengenai hal tersebut.
Catatan JPNN, alasan sejumlah pemda seragam, yakni masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.