Soal Putusan MK Pisah Pemilu Nasional dan Daerah, Legislator PDIP: Cukup Mengagetkan

3 hours ago 3

 Cukup Mengagetkan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 135/PUU-XXII/2024 mengejutkan semua pihak.

"Putusan MK kali ini cukup mengagetkan, karena ada perubahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah," kata dia kepda awak media, Jumat (27/6).

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) II Sumatera Selatan itu mengatakan putusan MK nomor 135 membuat legislatif perlu melakukan penyesuaian dalam Revisi UU Pemilu. 

"Dengan adanya putusan MK ini maka perlu penyesuaian yang sangat besar untuk penyusunan UU Pemilu yang dipecah untuk DPRD digabungkan ke UU Pemilukada," lanjut Giri. 

Sementara itu, kata dia, partai perlu juga melakukan perubahan signifikan terkait strategi pemenangan pemilu setelah putusan MK nomor 135.

"Untuk peserta pemilu akan ada perubahan yang signifikan dalam pola pemenangan pemilu.

Tentunya partai politik perlu penyesuaian-penyesuaian," ungkap dia.

MK memutuskan memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah setelah muncul putusan bernomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perludem.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan Giri Ramanda Nazaputra Kiemas mengatakan putusan MK bernomor 135/PUU-XXII/2024 mengagetkan semua pihak.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |