jpnn.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan bakal menunggu aturan resmi soal legalisasi tanaman kratom.
Hal itu disampaikan Menteri Pigai dalam konferensi pers seusai mengadakan pertemuan dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
"Kami tidak mau mendahului," ujar Pigai seusai pertemuan yang membahas isu legalisasi ganja dan kratom itu.
Menurut dia, Kementerian HAM masih dalam posisi menunggu karena saat ini hanya terdapat penelitian yang menyatakan bahwa tanaman kratom mengandung zat narkotika.
"Hasil dari kajian lain, termasuk juga dari BNN menyatakan agak sedikit mengandung narkotika. Ini kan, baru kajian, based on science (berdasarkan sains), tinggal kami menunggu keputusan dan peraturan," tuturnya.
Oleh sebab itu, apabila terdapat peraturan yang melarang pemakaian kratom, Kementerian HAM akan bersikap sama sesuai dengan aturan.
Menteri Pigai berharap ketentuan tersebut dapat diatur dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (RUU Narkotika).
"Mudah-mudahan revisi undang-undang ini punya sikap yang jelas, dan bisa dirumuskan secara eksplisit, dia (kratom) dimasukkan sebagai jenis narkotika Golongan I," ujarnya.(ant/jpnn)