kaltim.jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim buka suara terkait tudingan pelanggaran prosedur administratif dalam proses pengangkatan 176 kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA dan SMK.
Plt Kepala Disdikbud Kaltim Armin tegas membantah tudingan itu.
"Proses pengangkatan itu telah melibatkan tim pertimbangan yang terdiri atas unsur disdikbud, cabang dinas kabupaten/kota, dewan pendidikan hingga akademisi untuk mencermati ratusan data calon kepala sekolah secara transparan," tegas Armin di Samarinda, Rabu (29/1).
Armin menjelaskan nama-nama calon pimpinan sekolah tersebut telah diusulkan oleh setiap cabang dinas dan bidang terkait sebelum dibahas bersama tim pertimbangan.
Tim tersebut juga mengundang pihak-pihak relevan untuk memberikan masukan serta membuka ruang bagi usulan nama lain apabila terdapat kandidat yang dinilai kurang tepat.
Lebih lanjut Armin menyampaikan mekanisme pertimbangan pengangkatan kepala sekolah itu berjalan terbuka dengan mengakomodasi berbagai masukan, termasuk komunikasi bersama Komisi IV DPRD Kaltim.
"Seluruh daftar nama yang telah disepakati kemudian diajukan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan persetujuan resmi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian," kata Armin.
Setelah mengantongi restu gubernur, data para calon diunggah ke aplikasi sistem informasi yang terintegrasi langsung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

















































