Solusi Jitu Cegah PHK PPPK, Langsung ke Akar Masalah, Semoga Pusat Setuju

3 weeks ago 21

Solusi Jitu Cegah PHK PPPK, Langsung ke Akar Masalah, Semoga Pusat Setuju

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sejumlah pemda berencana melakukan PHK PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - PANGKALPINANG – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) termasuk salah satu pemda yang pusing menghadapi masalah PPPK.

Jika tidak segera ada solusi, Pemprov Babel terpaksa melakukan pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kata lain, potensi PHK PPPK juga terjadi di lingkup Pemprov Babel.

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Pemprov Babel menemukan solusi mengatasi masalah ini.

Mereka sepakat mengusulkan penundaan penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD.

"Kami bersama Pemprov akan ke Pemerintah Pusat menyampaikan agar UU HKPD ditunda karena kita (Pemprov Babel dan DPRD) belum siap solusinya," kata Ketua DPRD Provinsi Babel Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Senin (30/3).

Menurut dia, jika implementasi aturan tersebut tidak ditunda, maka berpotensi pada pengurangan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.

"UU HKPD dibentuk tahun 2022, tetapi berlakunya lima tahun kemudian, berarti 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita (Pemprov Babel) terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK," katanya.

Berikut ini bisa menjadi solusi untuk mencegah PHK PPPK di sejumlah daerah. Semoga pusat setuju.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |