jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dosen Manajemen Kebijakan Publik (MKP) Universitas Gadjah Mada Agustinus Subarsono menyoroti isu PHK ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ribuan PPPK di beberapa lingkungan pemerintah daerah itu terancam PHK massal dampak kebijakan batas belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Agustinus sendiri mempertanyakan langkah perekrutan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) selama ini.
“Pada tataran makro kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya kebijakan kepegawaian yang komprehensif dan matang karena tidak mendasarkan pada kemampuan keuangan daerah,” kata dia, Senin (30/3).
Melihat kemampuan keuangan daerah yang fluktuatif seharusnya kontrak PPPK dibuat lebih singkat.
“Jika 9.000 PPPK benar-benar diberhentikan, akan menimbulkan dampak sosial, ekonomi, politik dan hukum,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya PHK massal, pemerintah daerah didorong untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja keras aparatur daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat mengupayakan penambahan formasi aparatur dari pemerintah pusat. Akan tetapi, upaya tersebut dinilai membutuhkan lobi yang tidak mudah.


















































