jatim.jpnn.com, TULUNGAGUNG - Dua pemuda yang diduga mabuk minuman keras (miras) ditangkap oleh Polsek Karangrejo setelah membuat onar di pinggir jalan wilayah Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (5/3) malam.
Kasi Humas Polres Tulungagung Ipda Nanang membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pemuda itu ditangkap setelah berteriak-teriak dan meresahkan warga sekitar di bulan Ramadan.
"Benar, ada dua pemuda yang ditangkap anggota Polsek Karangrejo karena diduga mabuk miras dan meresahkan warga, apalagi ini bulan Ramadan," ujar Nanang, Kamis (6/3).
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aksi kedua pemuda tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Karangrejo bersama Kanit Samapta Aiptu Lukman Sahara, Bripka Ismadi, dan Bripka Dwi Narko langsung menuju lokasi.
"Sesampainya di jalan umum Desa Karangrejo, petugas menemukan dua pemuda sedang minum minuman keras di pinggir jalan sambil berteriak-teriak sehingga mengganggu ketertiban umum," jelasnya.
Petugas segera menangkap kedua pemuda beserta barang bukti berupa satu botol miras jenis anggur merah, dua botol bir Bintang, dan satu buah gelas kaca kecil.
"Selanjutnya kedua pemuda tersebut beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Karangrejo untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Nanang mengatakan patroli dan cipta kondisi ini merupakan upaya Polres Tulungagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadan. (mcr12/jpnn)