jatim.jpnn.com, PROBOLINGGO - Polisi menetapkan tersangka sopir bus kecalakaan maut Al Bahri (60) di Jalur Bromo Jalan Raya Sukapura, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo, Minggu (14/8).
Akibat kejadian itu, Al Bahri terancam dihukum enam tahun penjara. Dia diduga melanggar Pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ancaman pidana paling lama enam tahun dan atau denda Rp12 juta," kata Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif saat konferensi pers, Senin (22/9).
Guna mengantisipasi kasua kecelakaan itu terjadi lagi, pihaknya merekomendasikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) agar membuat jalur darurat di sekitaran Jalur Bromo.
"Tidak hanya itu, kami juga sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo agar dapatnya melaksanakan ramp check setiap weekend," ujar Latif.
Latif mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya ditemukan fakta-fakta baru. Berdasarkan hasil kesimpulan, kecelakaan yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia itu karena kelalaian sopir.
"Terdapat kelalaian dan kurangnya sopir bus dalam menguasai tata cara mengemudi kendaraan. Di mana sopir bus melakukan pengereman secara berulang ulang sehingga memengaruhi pada sistem fungsi rem," katanya.