Sopir Truk Sampah Penyebab 3 ABG Tewas Pasrah Diganjar 4 Bulan Penjara

1 month ago 34

Jumat, 03 Oktober 2025 – 06:44 WIB

Sopir Truk Sampah Penyebab 3 ABG Tewas Pasrah Diganjar 4 Bulan Penjara - JPNN.com Bali

Terdakwa I Nyoman Ngardika (48) berjalan keluar ruangan sidang usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (2/10). Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR - Sopir truk sampah I Nyoman Ngardika, 48, pasrah diganjar majelis hakim PN Denpasar, Bali, hukuman empat bulan tujuh hari, Kamis (2/10) kemarin.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani menilai terdakwa bersalah dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menelan tiga korban jiwa di Jalan Diponegoro, Denpasar, pada Juni 2025.

Terdakwa I Nyoman Ngardika dinilai lalai memarkirkan truk sampah menyebabkan tiga anak baru gede (ABG) tewas.

I Nyoman Ngardika terbukti melanggar Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagian dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari.

"Menyatakan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan tujuh hari dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar tetap ditahan," ujar Hakim Ni Made Oktimandiani dilansir dari Antara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Denpasar lebih ringan 23 hari dari tuntutan JPU Finna Wulandari yang menuntut pidana lima bulan penjara.

Putusan ringan itu langsung direspons terdakwa dengan menyatakan menerima.

JPU pun menyatakan menerima.

Sopir truk sampah I Nyoman Ngardika, 48, pasrah diganjar majelis hakim PN Denpasar, Bali, hukuman empat bulan tujuh hari, Kamis (2/10) kemarin.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |