jateng.jpnn.com, BLORA - Pertamina EP Cepu Field menelusuri status kepemilikan aset berupa tiang besi yang berada di tengah aliran Sungai Lusi, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.
Keberadaan tiang tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus air, terutama saat tumpukan sampah tersangkut di sekitarnya.
Manager Cepu and ADK Field Pertamina EP Dody Tetra Admadi mengatakan, pihaknya menduga tiang besi tersebut merupakan peninggalan aktivitas eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) pada era 1990-an.
“Kami menduga tiang besi itu merupakan peninggalan aktivitas eksplorasi migas pada era 1990-an. Namun hingga kini kami masih menelusuri status kepemilikan aset tersebut, termasuk memastikan apakah tiang dibangun oleh kontraktor pemboran atau pihak lain pada masa itu,” ujar Dody di Blora, Kamis (15/1).
Sebelumnya, Pertamina EP Cepu Field telah melakukan survei awal dan sempat merencanakan pemotongan tiang pancang yang berada di bawah Jembatan Kalitempur, Desa Ngilen, Kecamatan Kunduran.
Namun rencana tersebut belum dapat direalisasikan lantaran kondisi debit air Sungai Lusi belum memungkinkan untuk pelaksanaan pekerjaan secara aman.
“Kami menjadwalkan survei ulang pada pekan depan untuk mendapatkan solusi serta mekanisme pengerjaan yang tepat terkait rencana pembongkaran bekas tiang pancang agar bisa dilakukan secara aman dan efektif,” jelasnya.
Dody juga mengakui pihaknya telah menerima surat dari Camat Kunduran tertanggal 25 Februari 2025 yang menyoroti keberadaan tiang besi di aliran Sungai Lusi tersebut.



















































