jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperketat tata cara pelaksanaan praperadilan.
Aturan anyar ini menetapkan batas tegas mengenai penundaan sidang pokok perkara dan gugurnya permohonan praperadilan.
Hal ini untuk mencegah penanganan perkara pidana yang berlarut-larut serta menutup celah pembangkangan prosedur di pengadilan.
Penerbitan norma baru ini membawa dampak ganda bagi publik secara objektif. Di satu sisi, kepastian waktu proses hukum menjadi lebih terjamin sehingga mencegah taktik penguluran waktu.
Sisi lainnya, ruang gerak tersangka untuk menguji keabsahan penetapan hukum berpotensi terbatasi jika pelimpahan berkas dilakukan tergesa-gesa.
Pakar hukum Prof Dr Henry Indraguna menilai aturan ini penting agar permohonan praperadilan yang sebenarnya tidak perlu dan sekadar dijadikan alat strategi penguluran waktu.
"Langkah Mahkamah Agung ini memberi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan sistem peradilan kita," ujar Prof Henry dalam keterangan tertulis pada Minggu (23/8/2026).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini menjelaskan dengan mengutip pemikiran filosofis Friedrich Karl von Savigny dari Universitas Berlin Jerman.






















































