Soroti Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, Sahroni: Aneh, Abaikan Prinsip Kepastian Hukum

6 days ago 37

 Aneh, Abaikan Prinsip Kepastian Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Sebelumnya, Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat, Senin (30/6), menyebut MK tak diberikan kewenangan mengubah norma dalam UUD 1945.

Seperti dalam Pasal 22E UUD 1945, disampaikan bahwa pemilu serentak dilaksanakan tiap lima tahun sekali. Sementara dalam putusan MK, pemilu nasional dan daerah dilakukan terpisah dengan jeda waktu minimal 2 tahun.

Nah, Sahroni juga menganggap MK terlalu sering mengganti aturan pemilihan umum (pemilu) tanpa melihat dampaknya.

"Putusan ini aneh. MK terlalu sering mengubah-ubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang terhadap penerapannya," kata Sahroni melalui keterangan tertulis, Rabu (2/7/2025).

Bendahara umum DPP Partai NasDem itu menilai putusan MK tersebut mencederai asas kepastian hukum yang justru seharusnya dijaga oleh MK.

"Sekarang misal begini, bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habisnya di tengah-tengah? Apa mereka akan diperpanjang lebih dari lima tahun? Kalau iya, ini namanya merusak demokrasi. Rakyat, kan, kemarin memilih mereka untuk lima tahun, bukan lebih," tutur Sahroni.

Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta itu menyebut putusan MK ini tidak hanya cacat konstitusional, tetapi juga membingungkan publik dan membebani sistem pemilu yang sudah kompleks.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan daerah, aneh dan mengabaikan kepastian hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |