Soroti Sidang Nadiem, Pakar: Memperkaya Itu Bisa Orang Lain, atau Korporasi

1 week ago 14

 Memperkaya Itu Bisa Orang Lain, atau Korporasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1). Nadiem Makarim didakwa telah memperkaya diri sendiri dengan nilai mencapai Rp 809,5 miliar dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook tersebut. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan sulit mengatakan jika seorang pengusaha sukses masuk menjadi menteri menjamin tidak akan korupsi.

Hal ini karena bisa saja usaha diuntungkan dengan masuknya pengusaha ke pemerintahan.

“Jadi harus dibedah mendalam, apakah betul—betul tidak ada keuntungan personal dalam pengadaan (laptop chromebook) tersebut,” kata Fatahillah.

Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi nota keberatan terdakwa Nadiem Makarim, saat menjalani sidang dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop chroomebook, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1).

Dalam eksespi itu Nadiem menyebut menjadi menteri adalah niatnya mengabdi kepada negara, meski itu justru membuat kekayaannya makin menurun.

Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia dilahirkan dari keluarga antikorupsi.

Dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini juga menjelaskan, soal Nadiem yang mengaku tidak menerima uang dari dugaan korupsi itu.

Menurut Fatahillah, unsur memperkaya itu adalah sebab dari unsur merugikan keuangan negara yang dihitung berdasarkan dampak yang terjadi.

Eksepsi yang dibacakan Nadiem di persidangan, jika sudah bicara fakta hukum, maka sudah masuk nota pembelaan, bukan lagi keberatan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |