jatim.jpnn.com, MALANG - Pemerintah Kota Malang bergerak cepat merespons fenomena sound horeg, yaitu sistem audio berdaya tinggi yang belakangan kian marak digunakan dalam hajatan masyarakat.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang penggunaan sound horeg demi menjaga ketentraman lingkungan.
"Kami sudah menyampaikan kalau ini dilarang, nanti dipertegas dengan surat edaran wali kota," ujar Wahyu, Kamis (16/7).
Dia mengatakan larangan penggunaan sound horeg untuk menjaga ketentraman lingkungan. Sebab, tidak semua masyarakat merasa nyaman dengan aktivitas tersebut.
"Aturan di kota ini sudah jelas, tinggal dipertegas," ucapnya.
Sebetulnya, Wahyu tak mempersoalkan adanya anggapan sound horeg sebagai bagian dari ekspresi berseni, tetapi tidak boleh mengganggu kenyamanan warga.
"Jangan sampai mengganggu ketertiban umum karena semuanya harus bisa diterima oleh masyarakat agar tidak ada dampak negatif yang muncul," tuturnya.
Pemkot juga akan menggelar sosialisasi kepada para pelaku dan pengguna sound horeg. Rencananya, semua pihak yang terlibat bakal dikumpulkan dan diberi pemahaman soal pentingnya menjaga ketentraman warga.