Strobo dan Sirine Tak Lagi Dibunyikan saat Pengawalan Pejabat

1 hour ago 11

Strobo dan Sirine Tak Lagi Dibunyikan saat Pengawalan Pejabat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kepala Dinas Perhubungan Sumsel Arinarsa. Foto: Instagram@dishub_sumsel.

jpnn.com - Sirene, strobo, dan lampu rotator tidak akan lagi dibunyikan saat pengawalan pejabat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan atau Dishub Sumsel Arinarsa.

Kebijakan ini selaras dengan instruksi dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri yang menegaskan pembatasan penggunaan perangkat pengganggu tersebut di jalan raya, guna menjaga kenyamanan publik.

"Kami mengikuti arahan dari Kakorlantas Polri agar tidak lagi menggunakan strobo, sirene, dan rotator secara berlebihan saat pengawalan di jalan," ungkap Arinarsa saat diwawancarai, Selasa (23/9/2025).

Kata Arinarsa bahwa kenyamanan dan ketertiban lalu lintas merupakan hal yang penting, seraya mengapresiasi partisipasi publik dalam menyampaikan kritik yang konstruktif.

"Masukan dari masyarakat mejadi bahan pertimbangan kami. Sehingga pengawalan yang menggunakan bunyi-bunyi keras sudah tidak akan digunakan lagi di jalan," kata Arinarsa.

Sebagai informasi, penggunaan sirene dan lampu rotator diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perangkat tersebut hanya diperuntukkan bagi kendaraan tertentu, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pimpinan negara, serta iring-iringan jenazah. (mcr35/jpnn)

Kepala Dishub Sumsel Arinarsa menegaskan bahwa seluruh kendaraan pengawalan pejabat tidak akan lagi menggunakan sirene dan strobo.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |