jpnn.com, JAKARTA - Pengusaha sekaligus Ketua DPC HIPPI Jakarta Selatan, Jenny Yulia Yusuf melaporkan pria diduga suami aktris Anjani Dina, Ezar Alkafia ke Polda Metro Jaya.
Ezar Alkafia dituding melakukan penipuan dan penggelapan aset, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam laporan tersebut, Jenny menyatakan mengalami kerugian mencapai Rp 40 miliar setelah rumahnya yang memiliki nilai tinggi, tiba-tiba dilelang hanya seharga Rp 11 miliar.
Di dampingi Fredrich Yunadi sebagai kuasa hukum, Jenny menjelaskan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan sindikat yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum dari sebuah bank milik negara.
Fredrich menjelaskan kasus ini bermula ketika Jenny diminta untuk menyewakan sertifikat rumah pada tahun 2022, tak lama setelah pandemi COVID-19.
Namun, sertifikat tersebut diduga disalahgunakan untuk pengajuan kredit senilai Rp 9,9 miliar tanpa sepengetahuan Jenny dan tanpa adanya Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
“Hari ini saya dampingi klien saya, Ibu Jenny, yang telah ditipu oleh satu sindikat. Dalam hal ini kita sebutkan ada EZ, kemudian orang dari BNI bernama A, serta seorang notaris berinisial I,” ujar Friedrich saat di Polda Metro Jaya, baru-baru ini.
Fredrich menyebut modus operandi sindikat ini yakni dengan memanfaatkan sertifikat tanpa persetujuan dari pemilik.