jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Instagram (selebgram) Clara Shinta mengungkapkan bahwa dirinya menerima surat somasi, dari perempuan bernama Tri Indah yang terlibat dalam dugaan video call sex (VCS) dengan suaminya.
Dalam somasi tersebut, Clara Shinta dituntut membayar uang ganti rugi senilai Rp 10,7 miliar.
Somasi itu dilayangkan lantaran Tri Indah merasa dirugikan secara psikis.
"Saya mendapatkan surat somasi dari saudari Indah dengan permintaan penggantian ganti rugi atas psikisnya yang terganggu."
"Psikisnya dan terganggunya pekerjaan saudari Indah dengan nilai yang cukup fantastis, 10,7 miliar rupiah," ujar Clara Shinta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (14/4).
"Jadi, di sini saya dituntut untuk mengganti rugi hal tersebut," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Clara Shinta, Sunan Kalijaga membenarkan soal surat somasi yang dikirimkan oleh Tri Indah kepada kliennya.
"Melalui kuasa hukumnya secara resmi sudah menyampaikan surat somasinya terhadap klien kami, Elizabeth Klara Shinta Haritonang atau alias Clara Shinta. Yang di mana disampaikan eh dalam surat somasi pertama ini kurang lebih Jakarta, 9 April 2026 kemarin," kata Sunan.




















































