jpnn.com, SUKABUMI - Suami di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diduga memaksa istrinya untuk melakukan aborsi.
Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan laporan ini.
"Kami menerima laporan dari korban berinisial GSA (24) yang melaporkan suami sirinya atas kasus KDRT dengan cara menghilangkan nyawa anaknya yang masih dalam kandungan dengan melakukan aborsi paksa," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Hartono, Senin.
Menurut Hartono, kasus ini sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Kasus aborsi ini terjadi pada Jumat 29 November 2024, namun korban baru melaporkan kasus KDRT ini pada 23 Januari 2025.
Sementara, kuasa hukum korban, M Tahsin Roy mengaparkan kronologi kasus KDRT yang menimpa kliennya tersebut.
Sebelum kejadian itu, GSA sempat memberi tahu suami sirinya berinisial MT bahwa dirinya tengah mengandung anak mereka.
Namun, bukannya bahagia, tetapi MT malah tidak memberikan respons dan terkesan tidak senang.