jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengecualikan empat distrik dalam rekapitulasi ulang perolehan suara Pilkada Puncak Jaya 2024 menjadi sorotan publik.
Salah satu yang menyoroti adalah Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Penyelenggara Pemilu dan Pemerintahan (LP3KP) Olivia Pamela Dumatubun.
Menurutnya, keputusan tersebut berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan merugikan hak konstitusional pemilih.
Dalam putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan rekapitulasi ulang di 22 distrik, tetapi mengecualikan Distrik Mulia, Distrik Lumo, Distrik Tingginambut, dan Distrik Gurage dari proses tersebut.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai dasar hukum pengecualian suara di empat distrik tersebut serta dampaknya terhadap legitimasi hasil pemilu.
Berpotensi Langgar Prinsip Demokrasi dan Hak Konstitusional Pemilih
Menurut Olivia Pamela Dumatubun, pengecualian suara dari empat distrik tanpa alasan hukum yang jelas dapat menghilangkan hak politik ribuan pemilih yang telah memberikan suara secara sah.
“Pemilu yang demokratis harus menjamin bahwa setiap suara dihitung dan diperhitungkan secara adil. Jika suara dari empat distrik ini dikeluarkan tanpa dasar hukum yang kuat, maka ini adalah bentuk pelanggaran terhadap asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber dan Jurdil),” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025).