Sudah Terima SK Pengangkatan, PPPK Paruh Waktu Tetap Tak Bisa Digaji Setara UMK

1 week ago 28

Kamis, 04 Desember 2025 – 08:15 WIB

Sudah Terima SK Pengangkatan, PPPK Paruh Waktu Tetap Tak Bisa Digaji Setara UMK - JPNN.com Jogja

Bupati Kabupaten Sleman Harda Kiswaya (tengah) menghadiri penyerahan SK pengangkatan PPPK paruh waktu di Stadion Maguwoharjo pada Rabu (3/12). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pemerintah Kabupaten Sleman, DIY, memberikan surat keputusan (SK) pengangkatan kepada 3.513 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Rabu (3/12).

PPPK paruh waktu paling banyak menempati dinas pendidikan dengan jumlah 1.285 orang.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman Wildan Solichin mengatakan pihaknya masih membahas terkait gaji yang akan diterima PPPK paruh waktu. 

"Kan ada dua ketentuannya, bisa digaji sesuai dengan upah minum kabupaten (UMK) atau sesuai kemampuan daerah. Kami inginnya UMK, tetapi belum mampu. Apalagi 2026 ada penyesuaian anggaran," ujar Wildan.

Menurut dia, upah PPPK paruh waktu setara UMK sulit direalisasikan setelah pusat memangkas dana transfer ke daerah tahun depan.

Kemudian, untuk kontrak PPPK paruh waktu akan diperbaharui setiap tahun.

Pihaknya akan mengevaluasi kinerja PPPK paruh waktu sehingga pegawai yang kerjanya tidak optimal terpaksa tidak diperpanjang. 

"Kami harap mereka tetap bekerja maksimal, ya, jangan setelah mendapatkan NIP lantas kendor, kemudian santai-santai, itu tidak kami inginkan," katanya.

Gaji PPPK paruh waktu di Kabupaten Sleman kemungkinan tidak sesuai upah minum kabupaten, ini alasannya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |