jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Supian Suri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/452/BKPSDM/2025 untuk para orang tua agar mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Adapun SE tersebut, dikelaurkan dalam rangka menyambut tahun ajaran baru 2025/2026.
Imbauan itu juga ditujuan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, yang mempunyai anak di jenjang PAUD/TK dan SD untuk mengantar putra dan putrinya ke sekolah pada Senin (14/7).
Namun, setelah mengantarkan putra putrinya ke sekolah, para ASN diimbau untuk segera ke kantor.
“Setelah kegiatan tersebut, seluruh ASN agar kembali ke kantor dan bekerja seperti biasa,” tulis Supian.
Terakhir, presensi masuk kerja melalui aplikasi Kmob juga dapat dilakukan hingga pukul 10.00 WIB.
“Presensi masuk kerja melalui aplikasi Kmob dapay dilakukan hingga pukul 10.00 WIB, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan ini,” tandasnya. (mcr19/jpnn)