Syafrudin Budiman Tanggapi Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

6 hours ago 17

Syafrudin Budiman Tanggapi Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Syafrudin Budiman SIP atau biasa disapa Gus Din. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menanggapi pengangkatan 30 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan pejabat tinggi lainnya yang merangkap jabatan sebagai Komisaris BUMN.

Dia menilai hal itu telah melanggar putusan 80/PUU-XVII/2019 tentang Wakil Menteri (Wamen) dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Selain itu, Syafrudin yang juga Ketua Umum Relawan Barisan Pembaharuan (BP) ini menilai rangkap jabatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (UU 25/2009), TAP MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan tata pemerintahan Good and Clean Governance (GCG).

“Keputusan mengangkat 30 Wamen dan beberapa pejabat tinggi lainnya sebagai Komisaris BUMN telah melanggar Putusan MK, UU Pelayanan Publik, TAP MPR dan tata pemerintahan Good and Clean Governance (GCG). Kami minta kepada Presiden-Wakil Presiden dan Menteri BUMN untuk meninjau kembali soal rangkap jabatan di Komisaris BUMN,” ujar Syafrudin Budiman dalam rilisnya, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, Relawan Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) berkomitmen mendukung dan mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran.

ARPG bukan hanya menjadi pendukung loyal Prabowo-Gibran, namun juga ikut mengawasi dan mengkritisi jika ada hal yang salah dalam menjalankan pemerintahan.

“Hari ini kita bisa melihat bahwa perekonomian mengalami kemerosotan akibat pada ketidakmampuan global. Maka dilakukan efisiensi anggaran dan kebijakan yang mengharuskan merubah proyeksi target pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk itu seharusnya, rangkap jabatan tidak dilakukan secara masif dan progresif,” ucap Gus Din sapaan akrabnya.

Menurut Gus Din, seharusnya pemerintah bisa merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada Perusahaan negara atau swasta. Jelas bahwa jika merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80/PUU-XVII/2019, Wakil Menteri dilarang rangkap jabatan pada perusahaan negara atau swasta.

Koordinator Nasional Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG) Syafrudin Budiman, SIP menanggapi pengangkatan 30 wamen merangkatan jabatn sebagai Komisaris BUMN.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |