jpnn.com - JAKARTA – Persyaratan bagi para guru untuk mendaftarkan diri menjadi calon kepala sekolah sudah berubah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan sertifikat Program Guru Penggerak (PGP) tidak lagi menjadi syarat pendaftaran calon kepala sekolah.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan pihaknya menghapus Program Guru Penggerak sejak 18 Maret 2025 melalui Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14/M/2025.
“Karena Program Guru Penggerak sudah dihapus, jadi sertifikat guru penggerak tidak menjadi syarat bagi calon kepala sekolah,” kata Dirjen GTKPG Kemendikdasmen Nunuk di Jakarta pada Kamis.
Setiap guru, kata dia, kini memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah yang diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Prof Nunuk menjelaskan beberapa syarat untuk menjadi kepala sekolah tahun ini, diantaranya:
1. Memiliki gelar sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV).
2. Memiliki sertifikat pendidik atau serdik.