jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta KGPAA Paku Alam X mengatakan bahwa status keistimewaan DIY membawa konsekuensi teknis dalam urusan pertanahan.
Hal tersebut ia sampaikan saat bertemu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY yang baru, Sepyo Achanto pada Rabu (17/9).
"DIY memang kecil, tetapi memiliki dinamika tersendiri," kata Paku Alam X.
Menurutnya, koordinasi Pemda DIY dan BPN menjadi kunci penting dalam merumuskan kebijakan serta menghindari potensi permasalahan.
“Dengan adanya keistimewaan DIY tentu terdapat konsekuensi teknis yang perlu disikapi dengan hati-hati. Harapan kami, koordinasi dapat berjalan lancar dengan seminimal mungkin diskresi kebijakan, serta mampu menghasilkan solusi yang adil dan bijaksana," katanya.
Dia tidak menampik bahwa permasalahan pertanahan di DIY sangat beragam meskipun wilayahnya relatif kecil.
Di sisi lain, Sepyo mengatakan BPN akan memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah DIY.
"Ke depan, koordinasi yang sudah terjalin baik akan kami tingkatkan, serta kami akan menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan kebijakan Pemda DIY,” ujar Sepyo.