Tak Mau Reaktif Menyikapi Putusan MK 135, Legislator PDIP: Kami Belum Memikirkan Opsi

4 hours ago 17

 Kami Belum Memikirkan Opsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Aria Bima. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menyebut parpolnya belum menentukan sikap untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XXII/2024.

"Belum. Sampai hari ini PDIP belum ada opsi," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan partai harus membuat aturan sesuai konstitusi demi menindaklanjuti putusan 135.

"Kami ini, kan, harus menjalankan konstitusi," lanjut Aria Bima.

Terlebih lagi, ujar dia, putusan 135 memunculkan norma perpanjangan anggota DPRD paling lama 2,5 tahun yang sebenarnya legislator tingkat I dan II hanya menjabat lima tahun.

"Ini, kan, tambahan bagaimana sandaran, sih, kalau ada perpanjangan DPRD selama 2,5 tahun itu payung konstitusinya apa? Payung hukumnya seperti apa," kata Aria Bima.

Sebelumnya, DPP NasDem menyebut bisa terjadi pelanggaran hukum untuk menindaklanjuti putusan MK nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal. 

Hal demikian seperti disampaikan Anggota Majelis Tinggi NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di kantor partainya, Jakarta, Senin (30/6).

Legislator Fraksi PDI Perjuangan Aria Bima menyebut parpolnya belum memikirkan opsi apa pun menyikapi putusan 135/PUU-XXII/2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |