jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejati Jatim menyatakan siap menghadapi sidang praperadilan yang diajukan mantan Direktur Politeknik Negeri Malang (Polinema) periode 2017-2021 Awan Setiawan meski belum menerima surat resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Permohonan praperadilan itu tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 20/Pid.Pra/2025/PN Sby. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa (8/7).
“Kami baru tahu melalui SIPP dan saat sidang pertama kemarin kami belum hadir karena memang belum menerima surat resmi dari PN Surabaya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Saiful Bahri Siregar, Jumat (11/7).
Walakin, pihaknya tengah menelusuri pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait praperadilan tersebut.
“Kami masih cari tahu terkait surat pemberitahuan sidang praperadilan itu,” ujarnya.
Saiful mengatakan Kejati Jatim tetap siap mengikuti seluruh rangkaian sidang praperadilan yang diajukan oleh Awan Setiawan jika telah menerima pemberitahuan resmi.
“Kalau kami sudah menerima surat pemberitahuan resmi dari PN Surabaya, kami siap untuk mengikutinya,” kata dia.
Terkait pengajuan praperadilan, Saiful menilai hal tersebut merupakan hak setiap tersangka dalam proses hukum.