jabar.jpnn.com, KABUPATEN BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memastikan tak akan merayakan malam pergantian tahun dengan pesta kembang api.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menuturkan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi gubernur untuk meniadakan perayaan yang bersifat hura-hura, termasuk pesta kembang api dan petasan.
“Sesuai instruksi Pak Gubernur Jawa Barat, pergantian tahun baru tidak ada pesta kembang api dan tidak ada kegiatan yang berlebihan,” ujar Dadang pada kegiatan Kabupaten Bandung Bersholawat, dikutip Sabtu (27/12/2025).
Instruksi gubernur tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 186/PT.10.11.02/SATPOL PP tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Dalam surat tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi meminta masyarakat untuk dapat memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah serta merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Sementara itu, Bupati Dadang Supriatna pada kesempatan tersebut juga mengajak masyarakat untuk merayakan pergantian tahun dengan kegiatan yang positif.
Ia mengimbau agar malam pergantian tahun baru diisi dengan doa, zikir, dan shalawat, bukan dengan euforia yang berlebihan.
“Biasanya kita dihadapkan pada berbagai pilihan dalam mengisi pergantian tahun. Pada kesempatan ini saya mengajak masyarakat Kabupaten Bandung untuk mengisi malam pergantian tahun baru dengan doa, dzikir, dan shalawat,” ujarnya.



















































