Tanah Kas Desa untuk Mendukung Program Koperasi Merah Putih

3 months ago 48

Senin, 21 Juli 2025 – 08:15 WIB

Tanah Kas Desa untuk Mendukung Program Koperasi Merah Putih - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Koperasi Merah Putih. Foto: Antara/Meta AI

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menilai koperasi merah putih sebagai simbol kebangkitan ekonomi kerakyatan.

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menemani Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan meninjau operasional Koperasi Desa Merah Putih di Kalurahan Sinduadi, Sleman, Sabtu (19/7).

Koperasi Merah Putih adalah program koperasi desa/kelurahan yang digagas dan didukung pemerintah Indonesia sebagai instrumen penggerak ekonomi lokal dan pemerataan kesejahteraan rakyat, khususnya di tingkat desa dan kelurahan.

Program ini resmi didorong melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dengan target pembentukan hingga 80.000 koperasi di seluruh Indonesia.

"Mungkin ada sektor nonpangan dan sebagainya yang berbentuk aktivitas koperasi merah putih. Nah, kami sedang mengonsolidasikan itu menjadi kekuatan baru, kalau memang itu di sektor pertanian, kami sediakan tanah-tanah kas desa (TKD),” kata Sri Sultan.

TKD adalah tanah milik desa yang dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan dan kesejahteraan desa. TKD merupakan bagian dari kekayaan atau aset desa yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa.

TKD digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa, seperti untuk jalan, tanah pertanian, atau fasilitas umum lainnya.

Pengelolaan TKD bisa dilakukan dengan cara digarap sendiri, disewakan, atau melalui kerja sama dengan pihak ketiga sesuai aturan yang berlaku.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mendukung program Koperasi Merah Putih. Pengelolaannya bisa menggunakan tanah kas desa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |