jpnn.com - Pemerintah sudah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TNI kepada Komisi I DPR RI dan untuk dibahas, Selasa (11/3).
DPR sendiri sudah membentuk Panitia Kerja RUU TNI.
Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan, ada beberapa pasal yang menarik dalam DIM RUU TNI yang diterima oleh DPR dari pemerintah.
Dia mengatakan setidaknya ada tiga pasal yang menarik perhatian, yaitu Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.
"Pasal 7 misalnya soal operasi militer selain perang ada penambahan ayat, dari 14 menjadi 17 ayat," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Rabu (12/3).
Dia menjelaskan ayat 15 berbunyi membantu pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber, ayat 16 berbunyi, membantu pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri.
"Sementara, ayat 17 berbunyi membantu pemerintah dalam menangulangan penyalahgunaan narkotika, precursor, dan zat adiktif lainya," lanjutnya.
Sementara untuk Pasal 47, ayat 1 dijelaskan prajurit menduduki jabatan sipil bisa pensiun dini atau mengundurkan diri.