jpnn.com, PEKANBARU - Bea Cukai menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan menindak 160 juta batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai mencapai setengah triliun rupiah di sebuah gudang penyimpanan rokok ilegal di Pekanbaru, Riau.
Tim Gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menindak sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada Selasa (6/1) pukul 14.25 WIB.
Penindakan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan dan analisis intelijen Bea Cukai pusat dan daerah yang diperkuat dengan informasi masyarakat, serta ditindaklanjuti melalui operasi intelijen terpadu selama lebih dari empat bulan melalui koordinasi lintas unit dan instansi.
Dari lokasi, petugas mengamankan 16 ribu karton rokok ilegal berbagai merek dengan jumlah mencapai sekitar 160 juta batang.
Berdasarkan perhitungan sementara, nilai barang diperkirakan sebesar Rp 399,2 miliar, dan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp 213,76 miliar.
Nilai barang dan jumlah potensi kerugian negara yang pasti baru bisa didapatkan setelah dilakukan pencacahan.
Rokok Ilegal tersebut diindikasikan merupakan rokok impor ilegal yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Sumatra dan sedang ditimbun di wilayah Pekanbaru, Riau untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah peredaran di Indonesia.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan pihak-pihak terkait untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.






















































