jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan seluruh kepada dinas, camat, hingga lurah menandatangani surat pernyataan tidak melakukan pungutan liar (pungli).
Apabila hal itu dilanggar, dia akan memberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. Kebijakan tersebut diambil Eri seusai menemukan kasus pungli di Kecamatan Kebraon.
Eri mendapatkan informasi dari direct message Instagram dan WhatsApp adanya pegawai non-ASN menarik biaya dari warga yang sedang mengurus Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Saya mengumpulkan semua lurah, camat, kepala dinas, kepala bagian. Ternyata ada pungli yang memang harus kami selesaikan,” ucap Eri, Selasa (9/9).
Eri meminta seluruh OPD segera mensosialisasikan larangan pungli kepada masyarakat. Apabila ada staf yang kedapatan melanggar dan terbukti menarik pungutan maka akan langsung dipecat.
“Setelah ada bukti yang disampaikan, seperti kemarin di Kebraon maka langsung saya pecat. Baik ASN maupun non-ASN,” ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab pencegahan pungli tidak hanya di staf, tetapi juga pimpinan. Apabila kepala OPD atau lurah tidak pernah melakukan sosialisasi dan pembinaan maka mereka juga akan dicopot.
Ancaman ini diberlakukan untuk menciptakan lingkungan Pemkot Surabaya yang bersih dan tidak menyusahkan masyarakat.