Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan

3 hours ago 13

Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bupati Kabupaten Cianjur, Jawa Barat Mohamad Wayhu.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com - CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang tempat hiburan malam (THM) beroperasi selama bulan Ramadan. Pemkab Cianjur akan memberi sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi pengelola THM yang melakukan pelanggaran.

"Kabupaten Cianjur yang dikenal sebagai kota santri melarang keras semua tempat hiburan malam beroperasi pada saat bulan Ramadan. Kalau ada yang melanggar, silakan laporkan, akan kami tindak tegas," kata Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian saat dihubungi di Cianjur, Selasa (25/2).

Dia mengatakan guna memastikan tidak ada tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan, pihaknya meminta Satpol PP Kabupaten Cianjur melakukan patroli rutin.

Pihaknya segera mengeluarkan surat edaran resmi terkait penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, sehingga dapat diterapkan dan dipatuhi pemilik atau pengelola THM guna menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa. 

“Surat edaran akan segera dilayangkan agar dapat dilaksanakan dan tidak ada tempat hiburan yang melanggar. Harapan kami masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan tenang,” ungkapnya.

Dia meminta masyarakat ikut serta mengawasi dan melaporkan jika mendapati ada tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama bulan Ramadan, guna dilakukan tindakan tegas mulai dari penyegelan sampai dengan pencabutan izin. “Kalau mendapati ada tempat hiburan yang buka segera laporkan," katanya.

Tidak hanya THM, pihaknya juga meminta pemilik dan pengelola rumah makan dan kafe yang ada di Cianjur tidak membuka gerai pada siang hari, namun menyesuaikan jadwal mendekati waktu berbuka puasa.

Hal tersebut akan diawasi Satpol PP Cianjur bersama dinas dan instansi terkait agar dapat dipatuhi guna menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa tanpa ada gangguan. 

Tegas, Pemkab Cianjur melarang tempat hiburan malam atau THM beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |