bali.jpnn.com, BULELENG - Pekerja asing di Buleleng ternyata sangat banyak.
Berdasar data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng, pada 2023 jumlah tenaga kerja asing (TKA) mencapai 116 orang, dan meningkat menjadi 162 orang pada 2024.
Peningkatan jumlah TKA ini turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) melalui skema dana kompensasi.
Setiap TKA di Buleleng wajib membayar biaya kompensasi sebesar USD 100 per bulan atau kurang lebih Rp 1,6 juta.
“Tugas kami dalam hal tenaga kerja asing hanya sebatas pengawasan terhadap mereka yang berstatus sebagai pekerja.
Seluruh data dan perizinan telah terintegrasi dalam Sistem Informasi Tenaga Kerja Asing (SITKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Plt. Kadisnaker Buleleng I Nyoman Suarjana dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
Menurut I Nyoman Suarjana, dana kompensasi TKA dikelola langsung oleh pemerintah pusat dan ditransfer secara otomatis ke daerah.
Disnaker Buleleng berharap ke depan ada alokasi dana khusus sebagai bentuk apresiasi terhadap peran daerah dalam pengelolaan ketenagakerjaan asing.