jabar.jpnn.com, DEPOK - Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CPR (34 tahun) yang menganiaya satpam lanjut usia (lansia), yang terjadi di Perumahan Griya Kencana, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Kapolsek Sukmajaya, AKP Rizky Firmansyah Tontowiputra mengatakan, bahwa tersangka melakukan penganiayaan dengan memukul hingga menendang korban.
“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara mendorong, memukul, dan menendang setelah korban membuka pintu portal perumahan,” ucapnya, Senin (8/9).
Saat kejadian, tersangka ingin melintas tetapi jam operasionalnya telah berakhir.
“Motifnya tersangka ingin pergi ke luar perumahan yang telah ditutup portalnya oleh korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan marah hingga akhirnya menganiaya korban,” jelasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan dan patah tulang di pergelangan kaki sebelah kiri.
Pihaknya juga telah mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya. (mcr19/jpnn)