jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang dugaan penipuan tambang nikel Rp75 miliar di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung emosional. Terdakwa Hermanto Oriep tampak menangis saat membacakan nota pembelaan (pledoi), Senin (4/5).
Dengan suara bergetar, dia beberapa kali terhenti di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Kholis.
“Saya di-framing, direkayasa, difitnah,” ucap Hermanto terbata.
Dalam pledoinya, Hermanto membantah seluruh tudingan jaksa dan mengaku sebagai korban rekayasa. Dia juga menyinggung kondisi pribadinya yang kini harus membesarkan anak seorang diri.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla tetap pada tuntutannya.
Kuasa hukum terdakwa Tis’at Afriyandi menyatakan tidak sependapat dengan kesimpulan jaksa. Menurut dia, perkara tersebut lebih tepat dilihat sebagai hubungan hukum antara debitor dan kreditor dalam kegiatan usaha.
Di sisi lain, kuasa hukum korban Rahmat meminta majelis hakim tidak terpengaruh oleh sikap emosional terdakwa.
"Kalau Hermanto Oerip dalam pledoinya alasan anak, tetapi kenapa justru dilibatkan dalam penggelapan uang milik korban Soewondo. Selain itu, orang kalau menangis artinya menyesal atas perbuatannya," kata dia.



















































