Terima Permintaan Maaf Armuji, Madas Cabut Laporan di Polda Jatim

1 day ago 22

Rabu, 07 Januari 2026 – 08:33 WIB

Terima Permintaan Maaf Armuji, Madas Cabut Laporan di Polda Jatim - JPNN.com Jatim

Ormas Madas dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sepakat berdamai setelah polemik penyebutan atribut saat sidak kasus Nenek Elina. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Universitas Dr Soetomo (Unitomo) memfasilitasi mediasi antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Ketua Umum Madura Asli (Madas) Sedarah Muhammad Taufik, Selasa (6/1).

Mediasi yang dipimpin langsung Rektor Unitomo Siti Marwiyah tersebut menghasilkan kesepakatan pencabutan laporan Madas terhadap Armuji di Polda Jawa Timur.

Pertemuan berlangsung di Ruang RM Soemantri Unitomo, Surabaya, menyusul polemik pernyataan
Armuji terkait kasus perusakan rumah nenek Elina yang sebelumnya berujung pada laporan dugaan hoaks oleh Madas.

Dalam dialog terbuka itu, kedua belah pihak hadir untuk melakukan klarifikasi dan menyamakan persepsi agar polemik tidak berlarut-larut.

Ketua Umum Madas Sedarah Muhammad Taufik menyatakan laporan yang sempat diajukan akan segera dicabut. Ia menyebut permohonan maaf Armuji telah diterima dan proses hukum dinilai tidak perlu dilanjutkan.

“Saya sebagai pelapor menerima permohonan maaf senior saya, tim hukum juga siap mencabut laporan di Polda Jatim. Itu akan kita cabut. Kami berharap seluruh proses hukum sudah clear,” kata Taufik.

Dalam pertemuan tersebut, Taufik juga menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat. Dia menyatakan kasus perusakan rumah nenek Elina tidak berkaitan dengan organisasi Madas secara institusional.

“Berdasarkan berita acara pemeriksaan dan keterangan kepolisian, tidak ada kaitannya dengan ormas maupun Madas. Ini yang ingin kami luruskan,” ujar Taufik.

Universitas Dr Soetomo memediasi Armuji dan Ketua Umum Madas. Hasilnya, laporan dugaan hoaks di Polda Jatim resmi dicabut.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |