jpnn.com, MATARAM - Kapolresta Mataram Kombes Ariefaldi Warganegara memecat seorang anggotanya yang terlibat kasus narkoba, yakni Briptu Lalu Sudian.
"Iya, hari ini kami melalukan PTDH terhadap salah satu personel kami atas nama Briptu Lalu Sudian, yang bersangkutan terlibat kasus narkoba," kata Kombes Ariefaldi di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan bahwa pemberian sanksi pemecatan terhadap Briptu LS itu sudah melalui mekanisme yang berlaku di kepolisian, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun Tahun 2022 tentang Kode Etik Polri.
"Yang bersangkutan sebelumnya sudah pernah sidang disiplin tiga kali, jadi memang sudah sewajarnya dilakukan sampai tahap akhir, yaitu PTDH," ujarnya.
Kapolresta menyampaikan bahwa pemberian sanksi PTDH ini merupakan keputusan langsung dari Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Irjen Polisi Hadi Gunawan.
"Jadi, PTDH ini adalah keputusan Bapak Kapolda NTB selaku pejabat yang punya kewenangan," ucapnya.
Pemberian sanksi PTDH terhadap Briptu LS ini dilaksanakan dalam upacara di Lapangan Markas Polresta Mataram. Upacara tersebut dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Polisi Ariefaldi Warganegara.
Dalam upacara tersebut, Kapolresta Mataram meminta kepada seluruh jajaran untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa Polri sebagai sebuah institusi taat terhadap aturan dan profesional dalam menjalankan tugas.