Tersangka Kematian Prada Lucky Bertambah 22 Orang, Segera Diadili

3 weeks ago 42

Sabtu, 30 Agustus 2025 – 11:44 WIB

Tersangka Kematian Prada Lucky Bertambah 22 Orang, Segera Diadili - JPNN.com Bali

Denpomdam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan menyerahkan berkas dan tersangka kepada kepada Oditur Militer III-14 Kupang, kemarin. Foto: Instagram @kodam.ix.udayana

bali.jpnn.com, KUPANG - Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.

Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya para seniornya pada 8 Agustus 2025 lalu.

Berkas perkara diserahkan langsung Denpomdam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan kepada Oditur Militer III-14 Kupang.

“Berdasarkan hasil penyidikan dengan memperhatikan waktu, tempat kejadian serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas,” ujar Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan dilansir dari Pendam IX/Udayana.

Berkas pertama, menetapkan empat prajurit TNI AD sebagai tersangka berdasarkan berkas perkara nomor: BP-36/A.28/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Berkas kedua, menetapkan 17 orang sebagai tersangka dengan berkas perkara nomor BP-37/A.29/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Berkas ketiga, menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan berkas perkara nomor BP-38/A.30/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas setelah berkas diserahkan ke penyidik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |