bali.jpnn.com, KUPANG - Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo telah tuntas.
Hal ini ditandai dengan pelimpahan berkas dan tersangka dari penyidik Denpom IX/1 Kupang kepada Oditurat Militer III-14 Kupang.
Prada Lucky Chepril Saputra Namo tewas dianiaya para seniornya pada 8 Agustus 2025 lalu.
Berkas perkara diserahkan langsung Denpomdam IX/Udayana Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan kepada Oditur Militer III-14 Kupang.
“Berdasarkan hasil penyidikan dengan memperhatikan waktu, tempat kejadian serta peran masing-masing tersangka, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga berkas,” ujar Kolonel CPM Dwi Indra Wirawan dilansir dari Pendam IX/Udayana.
Berkas pertama, menetapkan empat prajurit TNI AD sebagai tersangka berdasarkan berkas perkara nomor: BP-36/A.28/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Berkas kedua, menetapkan 17 orang sebagai tersangka dengan berkas perkara nomor BP-37/A.29/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.
Berkas ketiga, menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan berkas perkara nomor BP-38/A.30/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025.